ETIKA
PROFESIONAL DALAM AUDITING
A. Etika Profesional
Etika secara harfiah
bermakna pengetahuan tentang azas-azas akhlak atau moral. Etika secara
terminologi kemudian berkembang menjadi suatu konsep yang menjelaskan tentang
batasan baik atau buruk, benar atau salah, dan bisa atau tidak bisa, akan suatu
hal untuk dilakukan dalam suatu pekerjaan tertentu.
B. Dilema Etika dan Solusinya
Dilema etika adalah
Situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan tentang
perilaku seperti apa yang tepat untuk dilakukannya.
Terdapat dua faktor
utama yang mungkin menyebabkan orang berperilaku tidak etis, yakni:
1.
Standar etika orang tersebut berbeda dengan masyarakat
pada umumnya. Misalnya, seseorang menemukan dompet berisi uang di bandar udara
(bandara). Dia mengambil isinya dan membuang dompet tersebut di tempat terbuka.
Pada kesempatan berikutnya, pada saat bertemu dengan keluarga dan
teman-temannya, yang bersangkutan dengan bangga bercerita bahwa dia telah
menemukan dompet dan mengambil isinya.
2.
Orang tersebut secara sengaja bertindak tidak etis
untuk keuntungan diri sendiri. Misalnya, seperti contoh di atas, seseorang
menemukan dompet berisi uang di bandara. Dia mengambil isinya dan membuang
dompet tersebut di tempat tersembunyi dan merahasiakan kejadian tersebut.
Dorongan orang untuk
berbuat tidak etis mungkin diperkuat oleh rasionalisasi yang dikembangkan
sendiri oleh yang bersangkutan berdasarkan pengamatan dan pengetahuannya.
Rasionalisasi tersebut mencakup tiga hal sebagai berikut:
ü
Setiap orang juga melakukan hal (tidak etis)
yang sama.
Misalnya,
orang mungkin berargumen bahwa tindakan memalsukan perhitungan pajak, menyontek
dalam ujian, atau menjual barang yang cacat tanpa memberitahukan kepada
pembelinya bukan perbuatan yang tidak etis karena yang bersangkutan berpendapat
bahwa orang lain pun melakukan tindakan yang sama.
ü
Jika sah menurut hukum, hal tersebut etis atau Jika
sesuatu perbuatan tidak melanggar hukum berarti perbuatan tersebut tidak
melanggar etika. Argumen tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa hukum yang
sempurna harus sepenuhnya dilandaskan pada etika.
Misalnya,
seseorang yang menemukan barang hilang tidak wajib mengembalikannya kecuali
jika pemiliknya dapat membuktikan bahwa barang yang ditemukannya tersebut
benar-benar milik orang yang kehilangan tersebut.
ü
Kemungkinan bahwa tindakan tidak etisnya akan
diketahui orang lain serta sanksi yang harus ditanggung jika perbuatan tidak
etis tersebut diketahui orang lain tidak signifikan.
Misalnya
penjual yang secara tidak sengaja terlalu besar menulis harga barang mungkin
tidak akan dengan kesadaran mengoreksinya jika jumlah tersebut sudah dibayar
oleh pembelinya. Dia mungkin akan memutuskan untuk lebih baik menunggu pembeli
protes untuk mengoreksinya, sedangkan jika pembeli tidak menyadari dan tidak
protes maka penjual tidak perlu memberitahu.
Selain itu pendekatan yang relatif
sederhana untuk menyelesaikan dilema etika adalah sebagai berikut :
Ø
Memperoleh fakta yang relevan
Ø
Mengidentifikasi isu-isu etis berdasarkan fakta
tersebur
Ø
Menentukan siapa yang akan terkena pengaruh dari
keluaran (outcome) dilema tersebut dan bagaimana cara setiap pribadi atau
kelompok itu dipengaruhi
Ø
Mengidentifikasikan berbagai alternatif yang
tersedia bagi pribadi yang harus menyelesaikan dilema tersebut
Ø
Mengidentifikasikan konsekuensi yang mungkin
terjadi pada setiap alternatif
Ø
Memutuskan tindakan yang tepat untuk dilakukan
C. Kebutuhan
Khusus Akan Kode Etik Profesi
Perlunya
Etika Profesional bagi Organisasi Profesi :
à
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya.
à
Kepercayaan
masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi jika profesi tersebut menerapkan
standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan
pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
a.
Kode Etik
Profesi AICPA (American Institute of Certified Public Accountants)
Standar umum perilaku yang ideal dan menjadi khusus
tentang perilaku yang harus dilakukan terdiri dari empat bagian yaitu :
ü
Prinsip etika profesi
ü
Peraturan etika
ü
Interpretasi atas peraturan etika
ü
Kaidah etika
b.
Kode Etik Profesi Auditor
Mukadimah prinsip etika
profesi akuntan antara lain menyebutkan bahwa dengan seorang akuntan mempunyai
kewajiban untuk menjaga disiplin diri melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan
peraturan yang berlaku. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi
delapan butir. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
1)
Tanggung jawab profesi
Bahwa akuntan di dalam
melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2)
Kepentingan publik
Akuntan sebagai anggota
IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
3)
Integritas
Akuntan sebagai seorang
profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya
setinggi mungkin.
4)
Obyektifitas
Dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga
obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5)
Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Akuntan dituntut harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6)
Kerahasiaan
Akuntan harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7)
Perilaku profesional
Akuntan sebagai seorang
profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi
profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8)
Standar teknis
Akuntan dalam
menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektifitas.
D. Independensi Profesi Auditor
Dalam menjalankan
tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di
dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional
Akuantan Publik yang ditetapkan olh IAI. Sikap mental independen tersebut harus
meliputi :
Ø
Independensi dalam fakta : Auditor benar-benar
mempertahankan perilaku yang tidak bias (independen) disepanjang audit
Ø
Independensi dalam penampilan : Pemakai laporan
keuangan memiliki kepercayaan atas independensi tsb.
Ø
Independen berarti bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh pihak lain dan tidak tergantung pada orang lain. Tiga aspek
dalam independensi auditor, yaitu:
Hal yang dapat mempengaruhi
independensi dan objektivitas seorang auditor seperti :
1)
Hubungan keuangan dengan klien;
2)
Kedudukan dalam perusahaan yang diaudit ;
3)
Keterlibatan dalam usaha yang tidak sesuai dan tidak konsisten
4)
Pelaksanaan jasa lain untuk klien audit ;
5)
Hubungan keluarga dan pribadi ;
6)
Imbalan atas jasa profesional ;
7)
Penerimaan barang atau jasa dari klien ;
8)
Pemberian barang atau jasa kepada klien.
E. Revisi dari Persyaratan Independensi
Auditor SEC
ü
Kepentingan Kepemilikan
ü
TI dan Jasa Non Audit lainnya
à
Dewan Standar Independen (Independence Standards
Board/ISB)
Memberikan rangka kerja
konseptual bagi masalah independensi yang berhubungan
dengan audit perusahaan publik
à
Komite Audit
Sejumlah anggota
terpilih dari Dewan Direksi yang bertanggungjawab membantu Auditor untuk tetap
independen dari manajemen
• Berbelanja untuk
Prinsip Akuntansi
• Persetujuan Auditor oleh Pemegang
Saham
• Penugasan dan Pembayaran Fee Audit
oleh Manajemen
F.
Peraturan Independensi Perilaku dan
Interpretasi
a. Kepentingan Keuangan
ü Anggota
yang tercakup
ü Kepentingan
Keuangan Langsung versus Kepentingan Keuangan Tidak Langsung
ü Material
atau Tidak Material
b. Berbagai Isu Kepentingan Keuangan yang
Saling Terkait
ü Para
mantan praktisi
ü Prosedur
kredit normal
ü Kepentingan
keuangan dari keluarga terdekat
ü Bersama-sama
memiliki hubungan sebagai penanam modal atau penerima modal klien
ü Direktur,
Pejabat, Manajemen atau Pegawai sebuah perusahaan
c. Litigasi antara KAP dan Klien
d. Pembukuan dan Jasa Lainnya
e. Audit Internal dan Jasa Audit yang
Diperluas
f. Fee yang Belum Dibayar
G.
Peraturan Etika Lainnya
a.
Integritas
dan Obyektivitas
b.
Standar
Teknis
c.
Kerahasiaan
ü Kebutuhan
atas Kerahasiaan
ü Pengecualian
atas Kerahasiaan yang mencakup Kewajiban yang berhubungan dengan standar teknis,
Panggilan Pengadilan, Peer Review dan Respon kepada Divisi Etika
d.
Fee
Kontinjen (Contingent Fee)
e.
Tindakan
yang Bisa Didiskreditkan
Ø Retensi
dari catatan klien
Ø Diskriminasi
dan gangguan dalam praktek karyawan
Ø Standar
atas audit pemerintah dan persyaratan badan dan agensi pemerintah
Ø Kelalaian
dalam persiapan laporan atau catatan keuangan
Ø Kegagalan
mengikuti persyaratan dari badan pemerintah, komisi atau agen regulasi lainnya
Ø Permohonan
atau pengungkapan dan jawaban ujian akuntan publik
Ø Kegagalan
memasukkan pajak penghasilan atau pembayaran kewajiban pajak
f.
Periklanan
dan Permohonan
g.
Komisi dan
Fee Penyerahan
h.
Bentuk dan
Nama Organisasi
DAFTAR
RUJUKAN
Arens,
Alvin A dkk.2008.Auditing dan Jasa Assurance.Jakarta:Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar