WELCOME

Welcome to my Blog.. HAve Fun And Check it Out..
SEmoga Bermanfaat!!!

Jumat, 05 Oktober 2012

Etika Profesional Dalam Auditing


ETIKA PROFESIONAL DALAM AUDITING

A.  Etika Profesional
Etika secara harfiah bermakna pengetahuan tentang azas-azas akhlak atau moral. Etika secara terminologi kemudian berkembang menjadi suatu konsep yang menjelaskan tentang batasan baik atau buruk, benar atau salah, dan bisa atau tidak bisa, akan suatu hal untuk dilakukan dalam suatu pekerjaan tertentu.
B.  Dilema Etika dan Solusinya
Dilema etika adalah Situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan tentang perilaku seperti apa yang tepat untuk dilakukannya.
Terdapat dua faktor utama yang mungkin menyebabkan orang berperilaku tidak etis, yakni:
1.      Standar etika orang tersebut berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Misalnya, seseorang menemukan dompet berisi uang di bandar udara (bandara). Dia mengambil isinya dan membuang dompet tersebut di tempat terbuka. Pada kesempatan berikutnya, pada saat bertemu dengan keluarga dan teman-temannya, yang bersangkutan dengan bangga bercerita bahwa dia telah menemukan dompet dan mengambil isinya.
2.      Orang tersebut secara sengaja bertindak tidak etis untuk keuntungan diri sendiri. Misalnya, seperti contoh di atas, seseorang menemukan dompet berisi uang di bandara. Dia mengambil isinya dan membuang dompet tersebut di tempat tersembunyi dan merahasiakan kejadian tersebut.
Dorongan orang untuk berbuat tidak etis mungkin diperkuat oleh rasionalisasi yang dikembangkan sendiri oleh yang bersangkutan berdasarkan pengamatan dan pengetahuannya. Rasionalisasi tersebut mencakup tiga hal sebagai berikut:
ü  Setiap orang juga melakukan hal (tidak etis) yang sama.
Misalnya, orang mungkin berargumen bahwa tindakan memalsukan perhitungan pajak, menyontek dalam ujian, atau menjual barang yang cacat tanpa memberitahukan kepada pembelinya bukan perbuatan yang tidak etis karena yang bersangkutan berpendapat bahwa orang lain pun melakukan tindakan yang sama.
ü  Jika sah menurut hukum, hal tersebut etis atau Jika sesuatu perbuatan tidak melanggar hukum berarti perbuatan tersebut tidak melanggar etika. Argumen tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa hukum yang sempurna harus sepenuhnya dilandaskan pada etika.
Misalnya, seseorang yang menemukan barang hilang tidak wajib mengembalikannya kecuali jika pemiliknya dapat membuktikan bahwa barang yang ditemukannya tersebut benar-benar milik orang yang kehilangan tersebut.
ü  Kemungkinan bahwa tindakan tidak etisnya akan diketahui orang lain serta sanksi yang harus ditanggung jika perbuatan tidak etis tersebut diketahui orang lain tidak signifikan.
Misalnya penjual yang secara tidak sengaja terlalu besar menulis harga barang mungkin tidak akan dengan kesadaran mengoreksinya jika jumlah tersebut sudah dibayar oleh pembelinya. Dia mungkin akan memutuskan untuk lebih baik menunggu pembeli protes untuk mengoreksinya, sedangkan jika pembeli tidak menyadari dan tidak protes maka penjual tidak perlu memberitahu.
Selain itu pendekatan yang relatif sederhana untuk menyelesaikan dilema etika adalah sebagai berikut :
Ø  Memperoleh fakta yang relevan
Ø  Mengidentifikasi isu-isu etis berdasarkan fakta tersebur
Ø  Menentukan siapa yang akan terkena pengaruh dari keluaran (outcome) dilema tersebut dan bagaimana cara setiap pribadi atau kelompok itu dipengaruhi
Ø  Mengidentifikasikan berbagai alternatif yang tersedia bagi pribadi yang harus menyelesaikan dilema tersebut
Ø  Mengidentifikasikan konsekuensi yang mungkin terjadi pada setiap alternatif
Ø  Memutuskan tindakan yang tepat untuk dilakukan
C.  Kebutuhan Khusus Akan Kode Etik Profesi
Perlunya Etika Profesional bagi Organisasi Profesi :
à Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya.
à Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih  tinggi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi         terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.

a.       Kode Etik Profesi AICPA (American Institute of Certified Public Accountants)
 Standar umum perilaku yang ideal dan menjadi khusus tentang perilaku yang harus dilakukan terdiri dari empat bagian yaitu :
ü  Prinsip etika profesi
ü  Peraturan etika
ü  Interpretasi atas peraturan etika
ü  Kaidah etika
b.      Kode Etik Profesi Auditor
Mukadimah prinsip etika profesi akuntan antara lain menyebutkan bahwa dengan seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi delapan butir. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
1)      Tanggung jawab profesi  
Bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2)      Kepentingan publik  
Akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3)      Integritas  
Akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4)      Obyektifitas  
Dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5)      Kompetensi dan kehati-hatian profesional  
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6)      Kerahasiaan    
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7)      Perilaku profesional  
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8)      Standar teknis  
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
D.  Independensi Profesi Auditor
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuantan Publik yang ditetapkan olh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi :
Ø Independensi dalam fakta : Auditor benar-benar mempertahankan perilaku yang tidak bias (independen) disepanjang audit
Ø  Independensi dalam penampilan : Pemakai laporan keuangan memiliki kepercayaan atas independensi tsb.
Ø  Independen berarti bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain dan tidak tergantung pada orang lain. Tiga aspek dalam independensi auditor, yaitu:
Hal yang dapat mempengaruhi independensi dan objektivitas seorang auditor seperti :
1) Hubungan keuangan dengan klien;
2) Kedudukan dalam perusahaan yang diaudit ;
3) Keterlibatan dalam usaha yang tidak sesuai dan tidak konsisten
4) Pelaksanaan jasa lain untuk klien audit ;
5) Hubungan keluarga dan pribadi ;
6) Imbalan atas jasa profesional ;
7) Penerimaan barang atau jasa dari klien ;
8) Pemberian barang atau jasa kepada klien.
E.  Revisi dari Persyaratan Independensi Auditor SEC
ü  Kepentingan Kepemilikan
ü  TI dan Jasa Non Audit lainnya
à Dewan Standar Independen (Independence Standards Board/ISB)
Memberikan rangka kerja konseptual bagi masalah independensi yang berhubungan
dengan audit perusahaan publik
à Komite Audit
Sejumlah anggota terpilih dari Dewan Direksi yang bertanggungjawab membantu Auditor untuk tetap independen dari manajemen
• Berbelanja untuk Prinsip Akuntansi                           
• Persetujuan Auditor oleh Pemegang Saham
• Penugasan dan Pembayaran Fee Audit oleh Manajemen
F.   Peraturan Independensi Perilaku dan Interpretasi
a.       Kepentingan Keuangan
ü  Anggota yang tercakup
ü  Kepentingan Keuangan Langsung versus Kepentingan Keuangan Tidak Langsung
ü  Material atau Tidak Material
b.      Berbagai Isu Kepentingan Keuangan yang Saling Terkait
ü  Para mantan praktisi
ü  Prosedur kredit normal
ü  Kepentingan keuangan dari keluarga terdekat
ü  Bersama-sama memiliki hubungan sebagai penanam modal atau penerima modal klien
ü  Direktur, Pejabat, Manajemen atau Pegawai sebuah perusahaan
c.       Litigasi antara KAP dan Klien
d.      Pembukuan dan Jasa Lainnya
e.       Audit Internal dan Jasa Audit yang Diperluas
f.       Fee yang Belum Dibayar
G. Peraturan Etika Lainnya
a.       Integritas dan Obyektivitas
b.      Standar Teknis
c.       Kerahasiaan
ü Kebutuhan atas Kerahasiaan
ü Pengecualian atas Kerahasiaan yang mencakup Kewajiban yang berhubungan dengan standar teknis, Panggilan Pengadilan, Peer Review dan Respon kepada Divisi Etika
d.      Fee Kontinjen (Contingent Fee)
e.       Tindakan yang Bisa Didiskreditkan
Ø Retensi dari catatan klien
Ø Diskriminasi dan gangguan dalam praktek karyawan
Ø Standar atas audit pemerintah dan persyaratan badan dan agensi pemerintah
Ø Kelalaian dalam persiapan laporan atau catatan keuangan
Ø Kegagalan mengikuti persyaratan dari badan pemerintah, komisi atau agen regulasi lainnya
Ø Permohonan atau pengungkapan dan jawaban ujian akuntan publik
Ø Kegagalan memasukkan pajak penghasilan atau pembayaran kewajiban pajak
f.       Periklanan dan Permohonan
g.      Komisi dan Fee Penyerahan
h.      Bentuk dan Nama Organisasi

DAFTAR RUJUKAN
Arens, Alvin A dkk.2008.Auditing dan Jasa Assurance.Jakarta:Erlangga
Etika Profesinal.ppt(www.google.cok) Diakses tanggal 27 Januari 2012

Tidak ada komentar: